Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Dinilai Telah Lakukan Penganiayaan Pujiyanto Si Tukang Rongsok Divonis Penjara

    Dinilai Telah Lakukan Penganiayaan Pujiyanto Si Tukang Rongsok Divonis Penjara

    by Editor
    08/08/2022
    in Perkara
    Dinilai Telah Lakukan Penganiayaan Pujiyanto Si Tukang Rongsok Divonis Penjara

    Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tempat digelarnya perkara penganiayaan atas nama Terdakwa Pujiyanto. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Dinilai Telah Lakukan Penganiayaan Pujiyanto Si Tukang Rongsok Divonis Penjara

    Mahkamah – Dinilai telah lakukan penganiayaan Pujiyanto si tukang rongsok divonis penjara selama enam bulan, ia dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

    Baca Juga : Tukang Rongsok Dituntut Penjara Lantaran Aniaya Tetangga

    Pujiyanto kembali didudukkan sebagai seorang Terdakwa perkara penganiayaan, dalam persidangan lanjutannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Senin 8 Agustus 2022.

    Warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung tersebut, kali ini diadili dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Luh Sukmarini.

    Dimana dalam putusannya, Terdakwa Pujiyanto dinyatakan telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Pujiyanto telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat -1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap Hakim Ni Luh Sukmarini bacakan putusannya.

    Diketahui putusan dari Majelis Hakim tersebut, dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan hukuman pidana yang dimintakan oleh Jaksa, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

    Namun meski pun begitu, dua kuasa hukum Terdakwa yakni Muhammad Iqbal dan Wahyu, menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan, guna mempertimbangkan langkah selanjutnya.

    “Tadi sama-sama kita dengan Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada klien kami selama enam bulan, itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Tetapi dalam hal ini kami masih pikir-pikir, sebab kami menilai harusnya Terdakwa dibebaskan jika Hakim mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan,” jelas Muhammad Iqbal.

    Sementara itu, Wahyu selaku kuasa hukum lainnya menambahkan, bahwa pada putusan kali ini ada hal-hal yang telah dikesampingkan oleh Majelis Hakim, terkait keterangan para saksi yang dihadirkan.

    Wahyu & Muhammad Iqbal, dua Kuasa Hukum Terdakwa Pujiyanto. Foto Eka Putra

    Dimana seluruhnya menyatakan, bahwa peristiwa tindak pidana yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak pernah ada yang menyaksikan, maka perbuatan yang disangkakan Jaksa seharusnya dinyatakan tidak terbukti.

    “Jika melihat dari fakta persidangan yang terungkap dalam keterangan para saksi, jelas dakwaan tindak pidana penganiayaan itu hanyalah mengada-ada, seluruh saksi menyatakan tidak ada yang melihat peristiwa itu. Maka seharusnya Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa. kami menilai Hakim sudah mengenyampingkan fakta itu,’ tukas Wahyu.

    Untuk diketahui, Pujiyanto harus diadili sebagai Terdakwa dalam perkara ini, lantaran disangkakan telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri bernama Rozalina Rosia Hani, pada sekira Agustus 2021 lalu.

    Baca Juga : Didakwa Aniaya Tetangga Pujiyanto Minta Vonis Bebas

    Dengan dugaan, telah mengakibatkan korban mengalami luka memar ringan di bagian perut sebelah kiri, dan dinyatakan bahwa luka tersebut disebabkan oleh trauma atau kekerasan benda tumpul.

    Via: Eka Putra
    Tags: Kasus Penganiayaan di LampungPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Rencana Sidang Offline di PN Kotabumi Sedang Digodok

    Next Post

    Warga Gunung Sulah Dituntut Penjara di Perkara Penganiayaan

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version