Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Warga Gunung Sulah Dituntut Penjara di Perkara Penganiayaan

    Warga Gunung Sulah Dituntut Penjara di Perkara Penganiayaan

    by Editor
    12/08/2022
    in Perkara
    Warga Gunung Sulah Dituntut Penjara di Perkara Penganiayaan

    Ilustrasi Penganiayaan. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Seorang warga Gunung Sulah dituntut penjara di perkara Penganiayaan selama tiga bulan, Jaksa menilai dirinya terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Baca Juga : Aniaya Tetangga Rahmad Warga Kelurahan Gunung Sulah Diadili

    Tuntutan hukuman pidana tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Eko Winangto, dalam gelaran persidangan lanjutan perkara penganiayaan atas nama Terdakwa Rahmad, yang digelar pada Kamis 11 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

    Dalam tuntutan hukumannya, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman penjara terhadap pria 42 tahun tersebut, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    “Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rahmad selama tiga bulan penjara, dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa di tahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa bacakan surat tuntutannya.

    Hal yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam menjatuhkan tuntutannya, yakni pada hal memberatkan Rahmad selaku Terdakwa penganiayaan belum melakukan perdamaian dengan korbannya.

    Sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan, Jaksa menilai Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, dan mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan terhadapnya.

    Untuk diketahui, Rahmad harus berhadapan diadili dalam perkara ini, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri bernama Ferrio pada sekitar Januari 2022 lalu.

    Yang diawali cekcok mempersoalkan terkait penagihan uang sebesar Rp2,5 juta oleh Terdakwa, yang menurutnya uang itu telah dipinjamkannya kepada korban berdasarkan buku catatan miliknya.

    Namun apa yang dituduhkan tersebut dibantah oleh korban, sehingga terjadi adu argumen antar keduanya dan membuat suasana memanas, yang sampai-sampai kericuhan itu harus ditengahi oleh Pamong setempat.

    Dalam perdebatannya korban pun melunak dan coba mengambil jalan tengah dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp1 juta, yang rupanya hal itu malah semakin membuat Terdakwa naik pitam sehingga langsung menganiaya korban.

    Baca Juga : Dinilai Telah Lakukan Penganiayaan Pujiyanto Si Tukang Rongsok Divonis Penjara

    Perkara ini akan kembali digelar persidangan lanjutannya pada Selasa 16 Agustus 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang.

    Via: Eka Putra
    Tags: Kasus Penganiayaan di LampungPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dinilai Telah Lakukan Penganiayaan Pujiyanto Si Tukang Rongsok Divonis Penjara

    Next Post

    Kirim Foto Bugil ke Calon Mertua Seorang Pemuda Metro Diadili

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version