Mahkamah – Alasan sidang gugatan terhadap Nanang Ermanto ditunda. Gugatan terhadap ditunda lagi, dengan alasan penundaan lantaran Penggugat dan beberapa Pihak Tergugat tidak dapat menghadiri panggilan sidang.
Baca Juga : Penggugat Nanang Ermanto Dkk Akui Diadukan ke Polda Lampung
Keterangan tersebut tercantum pada jadwal sidang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan alamat web sipp.pn-tanjungkarang.go.id.
Yang menerakan bahwa persidangan perkara gugatan perdata tersebut, telah kembali digelar pada penjadwalan kedua pada Rabu 23 Maret 2022 kemarin, dan harus kembali ditunda dengan alasan pihak Penggugat, Tergugat I dan II tidak hadir.
Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada empat orang tergugat. Yakni, Akbar Bintang Putranto, Joni Tamin, Aliunsyah dan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
Sidang gugatan perdata tersebut tercatat sudah dua kali mengalami penundaan. Pada 2 Maret 2022 lalu, sidang terpaksa ditunda dikarenakan keempat tergugat dinyatakan tidak hadir. Kemudian sidang diagendakan pada 23 Maret 2022.
Pada 23 Maret 2022 lalu, proses persidangan tersebut kembali ditunda.
