Berdasarkan SIPP PN Tanjungkarang, penundaan sidang ini terjadi dikarenakan Yusar Riyaman Saleh berikut dengan Akbar Bintang Putranto dan Joni Tamin tidak hadir ke ruang persidangan.
”Penggugat, Tergugat I, Tergugat II tidak hadir,” demikian keterangan penundaan sidang yang tertera pada SIPP PN Tanjungkarang. Diketahui, Akbar Bintang Putranto adalah Tergugat I dalam sidang gugatan perdata ini.
Baca Juga : Akbar Bintang Putranto Angkat Bicara Soal Dirinya Disebut DPO
Atas hal tersebut, persidangan kemudian akan digelar kembali pada 6 April 2022 sesuai dengan jadwal yang diterakan pada SIPP PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2022/PN Tjk.
Page 2 of 2
Via:
Eka Putra
