Sedang selaku pihak Tergugat dalam perkara ini, ialah RSU Muhammadiyah Metro selaku Tergugat I, dr. Hanif selaku Tergugat II, dr. Slamet Widodo selaku Tergugat III dan dr. Dhian Mega Kartika selaku Tergugat IV.
Dengan poin permohonan gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga : Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ,Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp8.919.000 ( delapan juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu rupiah ).
Dengan perincian :
– Biaya belanja pada saat dirumah sakit Rp1.000.000.
– Biaya ambulan Rp1.700.000.
– Biaya pembayaran pelunasan Pasien : Rp6.219.354.
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugta sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).
Baca Juga : Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Khairul Bakti
5. Menghukum Tergugat I,II,III,IV untuk mencabut izin RSU Muhammadiyah Metro.
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi.
7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
