Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Tiga Pemalsu E-KTP Bandar Lampung Divonis Penjara

    Tiga Pemalsu E-KTP Bandar Lampung Divonis Penjara

    by Editor
    17/05/2022
    in Perkara
    Tiga Pemalsu E-KTP Bandar Lampung Divonis Penjara

    Suasana Persidangan Perkara Pemalsuan E-KTP, Dengan Agenda Pembacaan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 17 Mei 2022. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Tiga pemalsu E-KTP Bandar Lampung divonis penjara selama 16 dan 22 bulan, yang dibacakan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa 17 Mei 2022.

    Baca Juga : Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut

    Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Jhoni Butar Butar, atas nama Terdakwa I Eko Hadi Saputra, Terdakwa II Erniyati dan Terdakwa III Khusnul Damayanti.

    Ketiganya mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim dengan pidana penjara, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 96A Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013.

    Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II masing-masing berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan terhadap terdakwa III berupa selama 1 tahun dan 10 bulan, denda Rp50 juta Subsidair 1 bulan penjara,” ucap Hakim dalam putusannya.

    Sementara dalam sangkaan perbuatannya sendiri, perkara ini bermula sekita pada Oktober 2021 lalu, ketika terdapat seorang bernama Ari Wicaksono menemui Terdakwa Erniyati untuk minta dibuatkan KTP dengan identitas palsu, guna mengurus pengajuan kredit.

    Usai terjadi kesepakatan antara keduanya itu, Erniyati selaku Terdakwa II bergegas menemui Terdakwa III bernama Khusnul Damayanti, yang diketahui juga ia merupakan seorang PNS yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung.

    Tujuan Erniyati menemui Khusnul, adalah untuk membeli bahan pembuatan dari E-KTP lama yang tak dimusnahkan, yang memang telah lama disimpan oleh Khusnul Damayanti, dan didapatkannya dari setiap warga yang mengganti KTP baru.

    Baca Juga : Gelapkan Sejerigen Racun Rumput PT Gunung Madu Plantation, Buruh Spraying Dipenjara

    Dan setelah mendapatkan bahan pembuatan E-KTP tersebut, Erniyati pun langsung menemui Terdakwa I bernama Eko Hadi Saputra, untuk mencetak E-KTP palsu sesuai dengan identitas yang telah dipesan, menggunakan keahlian dan alat percetakan milik Eko.

    Via: Eka Putra
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Gelapkan Sejerigen Racun Rumput PT Gunung Madu Plantation, Buruh Spraying Dipenjara

    Next Post

    Jaksa Tak Hadirkan Terdakwa, Persidangan Perkara Sabu 97 Kilo Ditunda

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version