Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Penghubung Komisi Yudisial Lampung Audiensi dengan LCW

    Penghubung Komisi Yudisial Lampung Audiensi dengan LCW

    by Tinus
    20/03/2023
    in Hukum
    Penghubung Komisi Yudisial Lampung

    Audiensi Penghubung Komisi Yudisial Lampung dan LCW pada 20 Maret 2023. Foto: Arsip Penghubung Komisi Yudisial Lampung.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Penghubung Komisi Yudisial Lampung menerima kunjungan Lampung Corruption Watch Lampung (LCW) dalam rangka audiensi.

    Audiensi yang berlangsung pada 20 Maret 2023 itu diketahui membahas tentang penguatan terhadap tugas dan fungsi dari Penghubung Komisi Yudisial Lampung.

    Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Lampung, Indra Firsada mengatakan ia dan jajarannya menyambut baik audiensi yang dilakukan LCW tersebut.

    Dalam audiensi itu, jelas dia, membahas beberapa hal yang menjadi tugas dan fungsi Komisi Yudisial di wilayah Lampung dari sisi pemantauan proses persidangan perkara tindak pidana korupsi.

    “Benar hari ini ada audiensi dengan LCW. Audiensi itu pada pokoknya membahas tentang saran masukan dalam rangka penguatan terhadap tugas-tugas Penghubung KY di Lampung, khususnya terhadap pemantauan proses persidangan perkara korupsi dan semua perkara pidana lainnya yang menyita perhatian publik dan dimintakan untuk dipantau,” ujar Indra Firsada.

    Baca juga: Mukhlisin Fardi Hadiri Pelantikan Ketua PN Kotabumi Edwin Adrian

    Secara garis besar, beber Indra, tugas Penghubung KY meliputi:

    1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

    2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;

    3. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup;

    4. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran
    martabat hakim; dan

    Baca juga: Hakim PT Tanjungkarang Turun ke Jalan Kampanyekan Anti Gratifikasi

    5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.

    Dikonfirmasi ihwal audiensi ini, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama berharap agar Penghubung KY mampu melakukan pemantauan proses persidangan secara menyeluruh.

    “Jadi di audiensi tadi, LCW menyarankan agar Penghubung KY Lampung melakukan pemantauan persidangan perkara korupsi secara menyeluruh, bukan per agenda sidang.

    LCW memandang pemantauan persidangan itu kurang tepat kalau dilakukan per agenda persidangan,” jelas Juendi Leksa Utama.

    LCW, tambah Juendi, berharap Komisi Yudisial mampu juga melakukan pemantauan terhadap semua persidangan perkara korupsi yang ditangani di PN Tipikor Tanjungkarang.

    Baca juga: Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang

    Via: Ricardo Hutabarat
    Tags: Lampung Corruption WatchPemantauan PersidanganPenghubung Komisi Yudisial LampungPN Tipikor Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dua Saksi Pastikan Anggota DPRD Lampung Mardiana Bertemu Budi Sutomo di Gedung LNC

    Next Post

    Peringkat UNILA Versi SIR Usai Diterpa Kasus Suap PMB

    Related Posts

    Hukum

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi

    06/11/2023
    Hukum

    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti

    18/10/2023
    Hukum

    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan

    18/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version