Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri » Halaman 2

    Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

    by Editor
    24/03/2022
    in Opini
    Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

    Ilustrasi DPO. Foto: Istimewa.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Tersangka tersebut dapat dicatat sebagai DPO apabila telah lebih dari 3 kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan dan ternyata tidak jelas keberadaannya atau tidak menghadiri panggilan-panggilan tersebut.

    ”Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan Surat Pencarian Orang,” demikian bunyi Pasal 31 ayat 1 tersebut.

    Dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 pada Pasal 17 ayat 6 disebutkan bahwa seseorang tersangka yang dipanggil untuk menjalani tahapan proses penyidikan perkara namun tidak jelas keberadaannya akan dicatat dalam DPO.

    Page 2 of 3
    Prev123Next
    Via: Ricardo Hutabarat
    Tags: Pengertian DPO
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang

    Next Post

    Indra Bangsawan Cabut Gugatan Pada Kadis Pendidikan Lampung

    Related Posts

    Opini

    Peringkat UNILA Versi SIR Usai Diterpa Kasus Suap PMB

    26/03/2023
    Opini

    Damar Lampung Sesalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda

    27/06/2022
    Opini

    Putusan Bebas Kepemilikan Sabu 92 Kg Mengundang Reaksi Publik

    22/06/2022
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Tanjungkarang Bertambah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Tanjungkarang Raih Juara III Lomba Foto Peradilan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Khairul Bakti

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version