Tersangka tersebut dapat dicatat sebagai DPO apabila telah lebih dari 3 kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan dan ternyata tidak jelas keberadaannya atau tidak menghadiri panggilan-panggilan tersebut.
”Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan Surat Pencarian Orang,” demikian bunyi Pasal 31 ayat 1 tersebut.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 pada Pasal 17 ayat 6 disebutkan bahwa seseorang tersangka yang dipanggil untuk menjalani tahapan proses penyidikan perkara namun tidak jelas keberadaannya akan dicatat dalam DPO.
Page 2 of 3
Via:
Ricardo Hutabarat
