Mahkamah – Jaksa tetap pidana mati Terdakwa Sabu 97 Kilo atas nama Muhamad Sulton, yang dibacakan tanggapannya tersebut di persidangan lanjutan pada Selasa 31 Mei 2022.
Baca Juga : Vonis Mati untuk Dua Kurir 97 Kilo Sabu
Menanggapi nota pembelaan dari Terdakwa Muhamad Sulton pada persidangan pekan kemarin yang meminta untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan, Jaksa pun menanggapinya di gelaran persidangan hari ini.
Roosman Yusa selaku penuntut menjabarkan alasannya bertahan pada tuntutan pidana mati yang dijatuhkan olehnya, dimana ia menganggap pledoi dari Terdakwa tidak membuat alasan pemaaf dan pembenar atas tindak pidana yang telah dilakukannya.
“Menolak nota pembelaan yang diajukan tim penasehat hukum Terdakwa, mengabulkan tuntutan pidana sebagaimana telah Kami bacakan hari Rabu tanggal 27 April 2022,” ucap Jaksa Roosman Yusa bacakan tanggapannya.
Usai jalannya persidangan dengan agenda pembacaan replik Jaksa tersebut, tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Sulton menanggapi salah satu poin yang tercantum di tanggapan penuntut.
Dimana menurutnya, apa yang telah dibuat oleh Jaksa dalam tanggapannya, terlihat jelas tidak dibuat berdasarkan dari nota pembelaan yang dibacakan pada persidangan pekan kemarin.
“Dalam Replik Jaksa Penuntut Umum, ada poin menyatakan bahwa sesuai nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang meminta putusan hukuman seringan-ringannya, dan itu terlihat bahwa Jaksa membuat replik tidak berdasarkan pledoi kita minggu lalu, karena kita kan minta bebas bukan hukuman ringan,” terang Agus Purwono selaku Kuasa Hukum Terdakwa.
Baca Juga : Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP
Perkara ini direncanakan akan kembali digelar pada pekan depan, Selasa 7 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda sidang yakni duplik atau tanggapan dari replik Jaksa Penuntut yang telah dibacakan hari ini.
