Mahkamah – Hakim Ketua Lingga Setiawan sebut Anggota Polda Lampung Hepi Hasasi plitat plitut di sidang suap Karomani dalam memberikan keterangannya, yang dinilai berbeda antara kesaksian di tahap penyidikan dan di dalam persidangan.
Baca Juga: Daftar Gratifikasi Karomani 2020-2022
Awalnya usai disumpah di bawah Al-Quran, Hepi Hasasi ditanya soal uang yang ia berikan untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Mandiri. Dana itu dititipkannya melalui seorang bernama Ariyanto Munawar, kolega dari Rektor Unila Karomani.
Hepi sebelumnya disebut oleh Ari memberikan total Rp400 juta, dengan rincian sejumlah Rp300 juta untuk pembayaran SPI, dan Rp100 juta sisanya sebagai dana infak untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center.
Uang itu dikatakan Ari dalam kesaksiannya diberikan usai menemui Terdakwa Karomani di ruangan Rektor Unila bersama dengan Hepi, dengan maksud meminta tolong memuluskan anaknya berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila.
Namun keterangan itu segera dibantah. Hepi secara tegas berucap bahwa dirinya tak pernah memberikan infak yang dimaksud dalam keterangan Ari, dirinya pun berkeras mengaku tak pernah bertemu langsung dengan sang Rektor. Ia berkilah seluruh urusan kelulusan anaknya diserahkan kepada Ariyanto Munawar.
Mendengar ucapannya itu, Jaksa KPK perkara suap PMB Unila ini segera menampilkan barang bukti berupa screenshoot percakapan antara Ariyanto Munawar dengan Hepi Hasasi.
Dimana dalam percakapan via pesan Whatsapp keduanya itu, Hepi membicarakan uang kesanggupan pembayaran SPI yang ingin dikurangi, dengan istilah ‘sesuai petunjuk Pak Rektor waktu kita menghadap’.
“Pak ari telfon, dia katanya ada jadwal ketemu sama Pak Rektor, dia bilang bisa nggak ke sini sekarang. Saya berangkat sampai di Unila dia sudah keluar jadi saya nggak tahu apa obrolan mereka, saya tidak sempat menghadap,” ucap Hepi Hasasi.
Tak berselang lama setelah kalimat itu keluar dalam keterangan Hepi, Ketua Majelis Hakim perkara Karomani pun langsung menyela. Ia mengingatkan tentang keterangan saat tahap Penyidikan di KPK.
Baca Juga: Daftar Pemberian Suap PMB Unila 2022
Yang kemudian, Lingga berucap ada dua keterangan berbeda yang diungkap oleh Hepi Hasasi. Dan menurut Anggota Polda Lampung tersebut hal itu disebabkan lantaran dirinya tak berkonsentrasi saat diperiksa di hadapan Penyidik.
“Saya ingatkan kepada saksi, berikanlah keterangan dengan fakta yang sebenarnya, ini di BAP saudara, anda mengatakan waktu itu saya diajak masuk ketemu dengan Rektor di ruangannya, tetapi saya tidak masuk ke ruangannya, yang masuk hanya pak ari saja, saya menunggu di luar ruangan. Ini ada keterangan berbeda, ini kami ragukan,” ucap Lingga.
“Mohon izin Yang Mulia, mungkin saat pemeriksaan saya tidak konsentrasi, yang benar ya keterangan saya yang sekarang ini,” sanggah Hepi, dalam keterangannya di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa 14 Maret 2023.
“Itu namanya plitat plitut, ini BAP saudara kan tanda tangan. Saudara sudah baca ulang, saudara memberikan keterangan tidak dalam tekanan. Jadi repot persidangannya kalau di penyidikan begini di persidangan begini. Jangan asal asalan buat dua statement di sini,” lanjut Hakim Ketua.
