Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Dinilai Prematur, Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO » Halaman 2

    Dinilai Prematur, Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO

    by Editor
    15/12/2022
    in Perkara
    Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO

    Hendri Irawan selaku Anggota Majelis Hakim PN Tanjung Karang dalam persidangan gugatan perdata tersebut. Foto Tinus Ristanto

    Share on FacebookShare on Twitter

    Juncto Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022. Perihal: Pengantar Surat Keputusan tersebut ke Mahkamah Partai Demokrat.

    Dan menurut Hakim faktanya memang Mahkamah Partai Demokrat, sama sekali tidak pernah memeriksa surat keberatan atau pembelaan diri dari Raden Ismail sampai saat ini.

    Kemudian Hakim menyatakan bahwa dari pertimbangan di atas, maka dinilai tindakan Penggugat jelas belum saatnya untuk mengajukan gugatan ke ranah Pengadilan Negeri.

    Karena hal tersebut dianggap telah melangkahi saluran penyelesaian sengketa internal partai politik, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11, tentang perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

    Baca Juga : Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas

    Juncto UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2). Hakim pun beranggapan, bahwa jika Penggugat berkeberatan terhadap Surat a quo yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung.

    Maka ia seharusnya terlebih dahulu mengajukan keberatan melalui proses mekanisme ke Mahkamah Partai Demokrat, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf f, Anggaran Dasar Partai Demokrat tentang Mahkamah Partai.

    Baca Juga : Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Khairul Bakti

    Sementara diketahui dalam gugatan ini, Raden Muhammad Ismail mempersoalkan rekomendasi pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, yang diajukan oleh DPD Demokrat Lampung.

    Dengan menerakan dua pihak selaku Tergugat dan Turut Tergugat, yaitu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Tinus Ristanto
    Tags: Berita Bandar Lampung Hari IniDPD Partai Demokrat LampungGugatan PerdataPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Vonis Banding Gugatan Terhadap RSU Muhammadyah Metro Kuatkan Putusan PN

    Next Post

    Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version