Juncto Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022. Perihal: Pengantar Surat Keputusan tersebut ke Mahkamah Partai Demokrat.
Dan menurut Hakim faktanya memang Mahkamah Partai Demokrat, sama sekali tidak pernah memeriksa surat keberatan atau pembelaan diri dari Raden Ismail sampai saat ini.
Kemudian Hakim menyatakan bahwa dari pertimbangan di atas, maka dinilai tindakan Penggugat jelas belum saatnya untuk mengajukan gugatan ke ranah Pengadilan Negeri.
Karena hal tersebut dianggap telah melangkahi saluran penyelesaian sengketa internal partai politik, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11, tentang perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Baca Juga : Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas
Juncto UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2). Hakim pun beranggapan, bahwa jika Penggugat berkeberatan terhadap Surat a quo yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung.
Maka ia seharusnya terlebih dahulu mengajukan keberatan melalui proses mekanisme ke Mahkamah Partai Demokrat, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf f, Anggaran Dasar Partai Demokrat tentang Mahkamah Partai.
Baca Juga : Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Khairul Bakti
Sementara diketahui dalam gugatan ini, Raden Muhammad Ismail mempersoalkan rekomendasi pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, yang diajukan oleh DPD Demokrat Lampung.
Dengan menerakan dua pihak selaku Tergugat dan Turut Tergugat, yaitu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
