Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Abdul Chalik Akan Disidang Karena Pemalsuan Surat Panggilan KPK

    Abdul Chalik Akan Disidang Karena Pemalsuan Surat Panggilan KPK

    by Editor
    08/05/2022
    in Perkara
    Abdul Chalik Akan Disidang Karena Pemalsuan Surat Panggilan KPK

    Ilustrasi surat palsu. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Abdul Chalik akan disidang karena pemalsuan surat panggilan KPK. Pelaku pemalsuan surat panggilan KPK terhadap Anggota DPRD Pesisir Barat rencananya akan disidang di PN Liwa pada Rabu 11 Mei 2022.

    Baca Juga : Pemuda Asal Lampung Selatan Diadili karena Cabuli Pacar Puluhan Kali

    Usai dilimpahkannya perkara dengan Nomor 69/Pid.B/2022/PN Liw tersebut oleh Jaksa Penuntut pada Senin 25 April 2022 lalu, PN Liwa merencanakan akan menggelarnya secara perdana pada pukul 10 pagi di ruang sidang Kartika.

    Persidangan Abdul Chalik nantinya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa. Dia disangkaan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.

    Dimana dalam dugaan perbuatannya, Jaksa menilai Abdul Chalik telah sengaja memberikan surat panggilan dari KPK yang diketahuinya adalah surat tersebut palsu, dan diserahkannya pada September 2021 lalu ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

    Surat panggilan itu ditujukan kepada lima orang anggota dewan yakni Piddinuri, AE Wardana, M Towil, Rifzon Efendi dan Ali Yudiem, dengan maksud panggilan untuk memberikan keterangan terkait proyek Gedung Pemkab Pesisir Barat dan Gedung SMP Krui dari tahun 2015 hingga 2020.

    Yang dalam permasalahannya diduga terdapat perbuatan korupsi, diduga dilakukan oleh Agus Istiqlal selaku Bupati Pesisir Barat dan pihak tertentu, sehingga hal pada surat itu juga akhirnya dianggap sebagai sebuah perbuatan pencemaran nama baik.

    Baca Juga : Catur Handoyo Sebar Video Bugil Mantan Lantaran Kesal Tak Diberi Uang

    Sesuai dengan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Liwa dengan alamat sipp.pn-liwa.go.id, surat panggilan palsu dari KPK tersebut merupakan titipan dari seorang bernama Abdul Halim.

    Yang turut diinformasikan juga dalam dakwaan Jaksa, bahwa Abdul Halim merupakan seorang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan berdinas di Pemkab Pesisir Barat.

    Via: Eka Putra
    Tags: PN Liwa
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Intel Polisi Gadungan di Mesuji Diadili

    Next Post

    Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Peringkat UNILA Versi SIR Usai Diterpa Kasus Suap PMB

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Naldi Rinara Digugat M Nasir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version