Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » 4 Wanita Pencuri Emas di Pesisir Barat Dituntut Penjara

    4 Wanita Pencuri Emas di Pesisir Barat Dituntut Penjara

    by Editor
    11/07/2022
    in Perkara
    4 Wanita Pencuri Emas di Pesisir Barat Dituntut Penjara

    Ilustrasi foto kelompok wanita pelaku pencurian. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – 4 wanita pencuri emas di Pesisir Barat dituntut penjara selama delapan bulan, yang dibacakan tuntutannya tersebut pada gelaran sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Liwa.

    Baca Juga : 4 Wanita Pencuri Emas Disidang di PN Liwa

    4 wanita yang menjadi terdakwa pencurian adalah Sri Rahayu, Samsinar, Dewi Rani dan Anis Humairoh Walmuhaya, kembali disidangkan secara lanjutan pada Selasa 5 Juli 2022, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa.

    Para pencuri wanita ini dinilai telah terbukti bersalah, melakukan pencurian gelang emas milik dua pedagang kelontong Pasar Kamis, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, hingga mengakibatkan kerugian sebesar total Rp29,750 juta.

    Jaksa pun menuntut para Terdakwa sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan bersekutu.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I  Sri Rahayu, Terdakwa II Samsinar, Terdakwa III Dewi Rani dan Terdakwa IV Anis Humairoh Walmuhaya, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” ucap Jaksa Yayan Indriana bacakan tuntutannya.

    Tangkapan layar SIPP PN Liwa, terkait tuntutan pidana dalam perkara pencurian, empat terdakwa wanita. Foto Eka Putra

    Baca Juga : Oknum Pegawai PN Menggala Yadi Putra Dipenjara

    Keempat Ladies Thief ini dijadwalkan akan kembali disidangkan pada Selasa besok 12 Juli 2022, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa.

    Via: Eka Putra
    Tags: Pesisir BaratPN Liwa
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    PN Tanjungkarang Berbagi Qurban ke Warga Sekitar

    Next Post

    Aniaya Tetangga Rahmad Warga Kelurahan Gunung Sulah Diadili

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version