Mahkamah – Mahkamah Agung kabulkan kasasi mahasiswa Universitas Teknokrat Lampung atas nama Ahmad Mu’fatus Sfa’i, salah satu dari tiga mahasiswa yang mengajukan kasasi.
Baca Juga : Tukang Rongsok Dituntut Penjara Lantaran Aniaya Tetangga
Kasus Drop Out dan Skorsing mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Lampung bergulir di Mahkamah Agung sejak bulan April 2022.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, dalam keterangannya sore ini menyampaikan pihaknya mengetahui Mahkamah Agung kabulkan kasasi mahasiswa Universitas Teknokrat Lampung setelah menerima Surat Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi Nomor 325 K/TUN/2022 pada Kamis, 28 Juli 2022.
“Surat pemberitahuan tersebut pada pokoknya menyampaikan hasil dari Permohonan Kasasi yang diajukan pada April 2022 lalu,” kata dia.
Sumaindra menyampaikan perkara yang diputus dengan Putusan Kasasi Nomor 325 K/TUN/2022 atas nama Pemohon, Ahmad Mu’fatus Sfa’i.
Mahkamah Agung mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nomor 005/UTI/B.3.3/II/2021, tertanggal 22 Februari 2021, tentang Pemberian Skorsing Mahasiswa Program Studi S1 Teknik Sipil Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Teknokrat Indonesia.
Kemudian mengembalikan Penggugat pada kedudukan semula sebagai mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia.
Dan menghukum Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000.
“Untuk sementara, terhadap perkara yang sedang berjalan, LBH Bandar Lampung juga masih menunggu Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait dua mahasiswa yang juga melakukan gugatan terhadap penerbitan SK DO dan Skorsing Rektor Universitas Teknokrat Indonesia,” ujar Sumaindra Jarwadi.
LBH Bandar Lampung, lanjut dia, sangat menghormati Putusan Kasasi yang diputus oleh Mahkamah Agung.
“Putusan Kasasi ini membantah tuduhan Rektor melalui SK DO dan Skorsing yang diterbitkannya pada mahasiswa Universitas Teknokrat Lampung,” kata dia.
Sumaindra menyampaikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung juga telah menjawab putusan pada pengadilan tingkat Pertama dan Banding yang sebelumnya menolak gugatan para mahasiswa.
“Bahwa Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara pada tingkat Pertama dan Banding telah salah dalam menerapkan hukum dan tidak berpihak pada perjuangan mahasiswa terhadap hak atas pendidikan,” tegas dia.
LBH Bandar Lampung memberikan pendampingan hukum kepada tiga mahasiswa Universitas Teknokrat Lampung sejak April 2021 lalu ketika mereka dijatuhi sanksi skorsing pada Januari 2021.
Baca Juga : Aniaya Tetangga Rahmad Warga Kelurahan Gunung Sulah Diadili
Dalam perjalanannya, akun Instagram LBH Bandar Lampung sempat mengalami peretasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab saat mengunggah video cuplikan film “Sang Juara” yang mengisahkan perjuangan advokasi terhadap para mantan mahasiswa Universitas Teknokrat Lampung.
