Mahkamah – Lantaran didakwa melakukan korupsi terhadap dana petugas PKH, seorang oknum Bendahara Pengeluaran Dinsos Bandar Lampung dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Baca Juga: Oknum Guru Didakwa Lakukan Penipuan
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa, dalam gelaran sidang yang dilaksanakan pada Kamis 6 April 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, atas nama Terdakwa Siti Khomiyati.
Dimana Jaksa menilai bahwa dirinya telah terbukti bersalah, melakukan penggelapan terhadap dana insentif Petugas Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020, Serta pada dana Bantuan Pangan Non Tunai Dinsos Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2020.
Yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, mencapai sejumlah total Rp162.620.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Maka oleh karena perbuatannya itu, Siti Khomiyati dituntut hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 8 Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siti Khomiyati dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga turut menuntutnya dengan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti kerugian negara, sejumlah toal Rp162.620.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), dengan subsidair satu tahun dan enam bulan kurungan.
Baca Juga: Kapolres Lampung Utara Digugat ke Pengadilan
Sejauh ini, Terdakwa sendiri telah mengakui menggelapkan dan menggunakan uang insentif petugas BPNT dan PKH untuk kepentingan pribadinya, sebesar Rp325.240.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Yang telah dikembalikan sebagiannya dan ia simpan di dalam brankas Dinsos sebesar Rp91.175.000 (Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Serta diganti juga menggunakan dana pribadi senilai Rp71.445.000 (Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Sehingga terdapat sisa yang belum terbayarkan, dan menjadi tuntutan hukuman tambahan dari Jaksa terhdap Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial Kota Bandar Lampung tersebut.
