Setelah ada permohonan vrijwaring, Hakim memberi kesempatan para pihak untuk menanggapi permohonan tersebut, selanjutnya dijatuhkan putusan yang menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.
Apabila permohonan intervensi ditolak, maka putusan tersebut merupakan putusan akhir yang dapat dimohonkan banding, tetapi pengirimannya ke pengadilan tinggi harus bersama-sama dengan perkara pokok.
Apabila perkara pokok tidak diajukan banding, maka dengan sendirinya permohonan banding dari intervenient (pihak intervensi) tidak dapat diteruskan dan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan tersendiri.
Apabila permohonan dikabulkan, maka putusan tersebut merupakan putusan sela, yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan, dan selanjutnya pemeriksaan perkara diteruskan dengan menggabungkan permohonan intervensi ke dalam perkara pokok.
Dalam suatu gugatan perdata, orang yang bertindak sebagai Pengugat harus orang yang memiliki kapasitas yang tepat menurut hukum.
Begitu juga dengan menentukan pihak Tergugat, haruslah mempunyai hubungan hukum dengan pihak Penggugat dalam perkara gugatan perdata yang diajukan.
Kekeliruan bertindak sebagai Pengugat maupun Tergugat dapat mengakibatkan gugatan tersebut mengandung cacat formil. Cacat formil dalam menentukan pihak Penggugat maupun Tergugat dinamakan Error in persona.
