Mahkamah – Oknum PHL Polda Lampung, Husni Mubarak didakwa menadah mobil curian, diadili dengan sangkaan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga : Oknum Politisi PKB Penadah Mobil Curian Dituntut Ringan
Husni Mubarak, disidangkan sebagai Terdakwa perkara tindak pidana penadahan di PN Tanjungkarang, dalam perkara bernomor 201/Pid.B/2022/PN Tjk.
Pegawai harian lepas di Polda Lampung tersebut, disangkakan menadah satu unit mobil tanpa surat resmi, diduga hasil curian, yang dibeli melalui kenalannya di Medsos Facebook Desember 2021 lalu dengan harga Rp25 juta.
Usai membelinya Husni mengganti Nopol asli kendaraan roda empat tersebut dengan nomor cantik palsu BE 1992 CE, yang ia buat sendiri di tempat percetakan nomor kendaraan seharga Rp50 ribu.
Atas perbuatannya tersebut, Pria 31 tahun itu didakwa oleh Jaksa telah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, di gelaran sidang perdananya pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.
Baca Juga : Penadahan Truk Curian Tidak Ditahan, Pematank Geram
Terdakwa Husni Mubarak akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dirinya, pada Selasa 5 April 2022 depan.
