Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana

    Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana

    by Editor
    25/12/2022
    in Perkara
    Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana

    Gedung PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Didakwa korupsi, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana jalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis (22/12/2022) kemarin.

    Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana sebagai terdakwa dalam sidang perkara tindak pidana korupsi.

    Baca Juga : Polisi Gadungan Asal Way Kanan Diadili di Pengadilan

    Sidang pada Kamis (22/12/2022) di PN Tipikor Tanjungkarang kali ini dilaksanakan secara perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam sidang perkara tindak pidana korupsi ini, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana disangkakan telah melakukan pungutan paksa di beberapa desa yang akan menerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

    Yang diketahui, P3-TGAI adalah program usulan aspirasi Dewan berdasarkan pertemuan para warga dengan Anggota DPR RI dalam masa reses pada Januari 2021 lalu.

    Baca Juga : Vonis Banding Gugatan Terhadap RSU Muhammadyah Metro Kuatkan Putusan PN

    Dalam dakwaan, JPU menyebutkan saat telah diterimanya usulan itu, Wiwik Yuliana akhirnya meminta komitmen pada Kepala Desa calon penerima bantuan dengan besaran 10 persen.

    Selain itu, melalui 2 orang tim suksesnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto, Wiwik disebut memerintahkan untuk penerima bantuan adalah desa yang bersedia berkomitmen memenangkan dirinya untuk kembali menjadi Anggota DPRD Lampung Timur.

    “Terdakwa Wiwik Yuliana menyuruh saksi Tohirin Irianto dan saksi Ahmed Sucipto selaku anggota tim dari terdakwa, untuk mencari desa-desa yang menjadi daerah pemilihan terdakwa Wiwik Yuliana yang mau berkomitmen bekerja sama memenangkan terdakwa untuk kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Lampung Timur, selain itu terdakwa Wiwik Yuliana meminta uang sebesar 10 persen dari total bantuan,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Tinus Ristanto
    Tags: Berita Lampung Timur Hari IniDPRD Lampung TimurKasus Korupsi di LampungPartai NasdemWiwik Yuliana
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dinilai Prematur, Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO

    Next Post

    Ketua Pengadilan Negeri Gedongtataan Zoya Haspita Beralih ke Metro

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version