Jaksa melanjutkan, terdakwa Wiwik Yuliana turut mengancam, jika tidak berkomitmen dan memberikan setoran yang diminta, maka bantuan akan dialihkan ke desa lainnya dan tak akan diberikan lagi pada tahun mendatang.
Yang disebut dalam pertemuan itu, turut dihadiri oleh beberapa orang diantaranya:
1. Priyo Wibowo selaku Kades Sumberrejo Kecamatan Batanghari.
2. Sugino selaku Kades Rejo Agung Kecamatan Batanghari.
3. Miswanto selaku Kades Telogo Rejo Kecamatan Batanghari.
4. Saksi Yogha Trismawan selaku Kades Bumi Mas Kecamatan Batanghari.
5. Yatino selaku Kades Sumber Agung Kecamatan Batanghari.
6. Suparno selaku Kades Bale Rejo Kecamatan Batanghari.
7. Subowo selaku Kades Bale Kencono Kecamatan Batanghari.
8. Mahfud Sidiq selaku Kades Bumi Harjo Kecamatan Batanghari.
9. Suyatno selaku Kades Sumber Sari Kecamatan Sekampung.
10. Tukiman selaku Kades Sukoharjo Kecamatan Sekampung.
11. Badrun Susanto selaku Anggota DPRD Lampung Timur.
12. Tohirin Irianto selaku Tim Pemenangan Wiwik Yuliana.
13. Ahmed Sucipto selaku Tim Pemenangan Wiwik Yuliana.
Dari 13 nama yang disebutkan di atas, dua diantaranya juga turut menjadi terdakwa pada perkara ini yaitu Prio Wibowo dan Sugino, yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah.
Dimana keduanya pun dianggap oleh Jaksa, telah ikut menikmati uang pungutan dari Desa yang mereka pimpin yang kemudian diserahkan kepada Wiwik Yuliana.
Baca Juga : Dinilai Prematur, Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO
Dan atas perbuatan 5 terdakwa tersebut, yakni Wiwik Yuliana, Tohirin Irianto, Ahmed Sucipto, Prio Wibowo dan Sugino, Jaksa pun mendakwa para terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 Huruf e.
Atau Pasal 12 huruf b, dan atau Pasal 11, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga : Jadi Tersangka OTT DPM-PTSP Lampung, Edi Efendi Praperadilankan Polresta Bandar Lampung
Persidangan ini pun diagendakan kembali digelar pada Kamis pekan depan 29 Desember 2022, dengan agenda sidang yaitu pembuktian, dimana Jaksa akan menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangannya.
