Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Damar Lampung Sesalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda

    Damar Lampung Sesalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda

    by Editor
    27/06/2022
    in Opini
    Damar Lampung Sesalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda

    Tim Penasihat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Afrintina, saat konferensi pers di Sekretariat Damar Lampung pada Senin (27/6). Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Damar Lampung sesalkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, yang memvonis bebas Kepala Desa Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas, pada Rabu, 21 Juni 2022 lalu.

    Baca Juga : Putusan Bebas Kepemilikan Sabu 92 Kg Mengundang Reaksi Publik

    Tim Penasihat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Afrintina, atas nama Koalisi Satu Suara untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual di Lampung menyesalkan putusan bebas pada Nomor Perkara: 67/Pid.B/2022/PN atas kasus kekerasan seksual Bagus Adi Pamungkas terhadap stafnya.

    “Ini merupakan kemunduran penegakan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual di tengah-tengah komitmen pemerintah untuk mengakhiri kekerasan seksual dengan lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022,” kata dia dalam konferensi pers di Sekretariat Damar Lampung, Senin, 27 Juni 2022.

    Putusan Pengadilan Negeri Kalianda juga bertentangan dengan semangat lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

    “Minimnya saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual sering kali membuat korban sulit memperoleh keadilan,” ujar Afrintina.

    Berdasarkan pengalaman di Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, lanjut dia, kekerasan seksual dilakukan secara privat dan tidak ada satupun saksi yang melihatnya.

    “Alat bukti yang dihadirkan jaksa berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian, 8 saksi petunjuk, serta visum et psikiatrum yang menunjukkan korban trauma berat tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara a quo,” kata dia.

    Sementara Direktur Damar Perempuan, Ana Yunita Pratiwi, mengatakan untuk memastikan keadilan korban, Koalisi Satu Suara untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual di Lampung akan mengambil langkah mendukung jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya kasasi.

    “Kami juga akan menyurati dan mendesak Komisi Yudisial RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memutus terdakwa kekerasan seksual tidak terbukti bersalah,” kata Ana Yunita.

    Baca Juga : Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

    Damar Lampung juga akan menyurati Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan. Serta mendesak pemerintah daerah melalui PPPA untuk memastikan perlindungan dan upaya pemulihan psikologis korban.

    “Kita akan mengajak masyarakat untuk mengawal ini. Galangan dukungan dengan petisi akan digalakkan lagi, dialog dengan ahli, kampaye media sosial dan aksi damai,” ujar dia.

    Via: Josua Napitupulu
    Tags: Damar LampungPN Kalianda
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Mukhlisin Fardi Hadiri Pelantikan Ketua PN Kotabumi Edwin Adrian

    Next Post

    Oknum Pegawai PN Menggala Yadi Putra Dipenjara

    Related Posts

    Opini

    Peringkat UNILA Versi SIR Usai Diterpa Kasus Suap PMB

    26/03/2023
    Opini

    Putusan Bebas Kepemilikan Sabu 92 Kg Mengundang Reaksi Publik

    22/06/2022
    Opini

    Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

    24/03/2022
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version