Penerimaan pada 2022, sebesar Rp950 juta.
– Penerimaan dari Supriyanto Husin setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN di 2022, di Rumah Pribadi Karomani, Jl Muhammad Komarudin Nomor 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, senilai Rp300 juta.
– Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN di 2022, di Rumah Pribadi Karomani senilai Rp300 juta.
– Penerimaan dari Maulana melalui Mualimin pada 27 Juli 2022, di Gedung LNC senilai Rp100 juta.
– Penerimaan dari I Wayan Mustika melalui Budi Sutomo pada awal Juli 2022 senilai Rp250 juta.
Baca Juga: Susunan Hakim Penyidang Rektor Unila Dkk Diputuskan Ketua PN Tanjungkarang
Pada dakwaan penerimaan gratifikasi ini, Jaksa menyangkakan Rektor Unila non aktif tersebut telah menerima total sebanyak Rp6,985 miliar, dan 10 ribu Dolar Singapura, sejak 2020 hingga 2022, yang juga disebut tak dilaporkan ke KPK.
