Berikut daftar lengkapnya, sesuai dengan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK:
Penerimaan pada 2020 sebesar Rp1,65 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura.
– Penerimaan dengan nilai Rp200 juta.
– Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN di 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp150 juta.
– Penerimaan setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN di 2020, yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai 10 ribu Dolar Singapura.
– Penerimaan dari Ruslan Ali setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN di 2020, yang diserahkan di ruangan Rektor senilai Rp150 juta.
– Penerimaan senilai Rp500 juta.
– Penerimaan dari Heryandi setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN di 2020, di Rumah Pribadi Karomani Jl. Muhammad Komarudin Nomor 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp650 juta.
