Gambar tak senonoh tersebut, rupanya pada akhirnya menjadi sebuah alat ancaman Terdakwa untuk meminta uang kepada sang mantan kekasih, usai hubungan keduanya kandas pada Januari 2022 kemarin.
Hingga selang satu bulan sesudahnya, permintaan uang dari Terdakwa itu pun tak mampu dituruti lagi oleh korban, sehingga vidio bugil tersebut akhirnya disebarkannya melalui whatsapp ke beberapa nomor orang dekat korban, sehingga membuatnya merasa malu.
Dan atas perbuatannya itu, Catur Handoyo didakwa dengan dakwaan Primair yang melanggar Pasal 27 ayat (1), atau Subsidair Pasal 27 ayat (3), atau Lebih Subsidair Pasal 27 ayat (4) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga : Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas
Atau dengan dakwaan kedua Jaksa dengan sangkan perbuatan yang telah melanggar Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pengancaman.
Terdakwa Catur Handoyo pun dijadwalkan akan kembali dihadirkan ke persidangan lanjutannya pada Senin 9 Mei 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Menggala, untuk mendengarkan keterangan saksi.
