Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Akhirnya M Nasir Cabut Gugatan Pada Naldi Rinara

    Akhirnya M Nasir Cabut Gugatan Pada Naldi Rinara

    by Editor
    20/04/2022
    in Perkara
    Mahkamah.lappung.com

    Dokumentasi M Nasir dan Naldi Rinara. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Akhirnya M Nasir cabut gugatan pada Naldi Rinara, yang dibacakan putusannya tersebut dalam gelaran persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa 19 April 2022.

    Baca Juga : M Nasir Versus Naldi Rinara Berlanjut 

    Perkara gugatan mantan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran itu, harus berakhir dalam jadwal persidangan keduanya, yang digelar hari ini dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Aria Verronica.

    Dimana dalam putusan akhirnya, Majelis Hakim menetapkan untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang dimintakan oleh M Nasir selaku pihak Penggugat di perkara ini.

    “Menetapkan, mengabulkan permohonan Penggugat, menyatakan pemeriksaan perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Tjk atas nama Penggugat M Nasir tidak dilanjutkan karena telah dicabut oleh Penggugat,” ucap Hakim bacakan penetapannya.

    Dalam penetapannya, M Nasir juga dimintakan oleh Majelis Hakim untuk membayar sejumlah biaya yang timbul dalam perkara ini yakni sebesar total Rp1,235 juta.

    Sementara untuk diketahui dalam perkara gugatan perdata ini, M Nasir mencantumkan beberapa nama selaku pihak Tergugat dan Turut Tergugat, diantaranya selaku Tergugat I yakni Erwan Setiawan.

    Naldi Rinara S Rizal tercantum sebagai Tergugat II, Aria Sukma selaku Turut Tergugat I, Dini Merika Putri selaku Turut Tergugat II, serta Muhammad Novandi selaku Turut Tergugat III.

    Baca Juga : Naldi Rinara Digugat M Nasir ke Pengadilan 

    Dan dengan poin permohonan gugatan antara lain:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi tehadap Penggugat.

    3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

    4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. kepada Turut Tergugat I sebagai Kompensasi atas Titipan uang berdasarkan Akta Penitipan Uang No. 07 Tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.

    5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.

    6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

    Via: Eka Putra
    Tags: M NasirNaldi Rinara
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Hakim PT Tanjungkarang Turun ke Jalan Kampanyekan Anti Gratifikasi

    Next Post

    Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Peringkat UNILA Versi SIR Usai Diterpa Kasus Suap PMB

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version